KPK Dalami Pihak Lain di Kasus Bakamla
Jumat, 29 September 2017 – 14:54 WIB
Dalam persidangan, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Dharmawasyah terbukti telah melakukan penyuapan, untuk memuluskan perusahaannya menggarap proyek ini.
Fahmi mengakui telah menyerahkan uang Rp 24 miliar ke Politikus PDIP, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Uang tersebut diduga telah disalurkan ke sejumlah oknum anggota DPR.
Fahmi diketahui kader PDIP yang juga Direktur PT Viva Kreasi Investindo termasuk staf Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Soedewo.
Ali Fahmi telah berulang kali mangkir dari pemeriksaan baik di tingkat penyidikan ataupun pada proses persidangan.(boy/jpnn)