Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Dalami Rekanan Waskita Karya yang Mengerjakan Proyek Shelter Tsunami Tak Berguna di NTB

Selasa, 13 Agustus 2024 – 20:52 WIB
KPK Dalami Rekanan Waskita Karya yang Mengerjakan Proyek Shelter Tsunami Tak Berguna di NTB - JPNN.COM
Waskita Karya. Foto: Waskita Karya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rekanan PT Wijaya Karya yang mengerjakan proyek tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dianggap tak berguna.

KPK menyebutkan PT Wijaya Karya ternyata menyubkontrakkan pekerjaan proyek yang berujung rasuah kepada perusahaan lainnya. Langkah PT Wijaya Karya menyubkontrakkan pekerjaan itu saat ini sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Main project-nya dikerjakan WK. Ada subkontraktor lain. Disubkontrakkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya, Jakarta, Selasa (13/8).

Tessa enggan memerinci saat disinggung apakah langkah menyubkontrakkan pekerjaan oleh perusahaan pelat merah bidang konstruksi tersebut melanggar aturan atau tidak.

Yang jelas, kata Tessa, hal tersebut menjadi salah satu yang didalami penyidik KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2014.

"Iya, itu masih didalami sama penyidiknya, apakah proses subkon itu sesuai aturan atau tidak. Nanti kami cek," tegas Tessa.

Tessa juga enggan menjawab lebih saat disinggung soal adanya dugaan korupsi dalam proses subkontrak tersebut. Tessa hanya menegaskan pengusutan saat ini karena adanya perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara.

"Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka yang berakibat timbulnya kerugian negara dalam proyek pembangunan shelter tsunami," ujar Tessa.

KPK menyebutkan PT Wijaya Karya ternyata menyubkontrakkan pekerjaan proyek yang berujung rasuah kepada perusahaan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News