Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Dalami Rekanan Waskita Karya yang Mengerjakan Proyek Shelter Tsunami Tak Berguna di NTB

Selasa, 13 Agustus 2024 – 20:52 WIB
KPK Dalami Rekanan Waskita Karya yang Mengerjakan Proyek Shelter Tsunami Tak Berguna di NTB - JPNN.COM
Waskita Karya. Foto: Waskita Karya

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB. Penyidikan dugaan korupsi ini dilaksanakan sejak 2023.

Sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, rinciannya seorang merupakan penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN.

Berdasarkan informasi, dua tersangka itu yakni, Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Agus Herijanto selaku Project Manager (PM) atau Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saat proyek itu berlangsung, Aprialely Nirmala menjabat Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB.

Adapun proyek tersebut memakan anggaran hingga Rp 20 miliar. Sementara untuk kerugian negaranya kurang lebih Rp 19 miliar dan masih bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.

Anggaran pembangunan shelter yang ujungnya dikorupsi ini berasal dari Kementerian PUPR dan PT Waskita Karya (Persero) menjadi kontraktor. Modus yang diduga terjadi adalah menurunkan kualitas pembangunan.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Lembaga antikorupsi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan salah satu perusahaan plat merah bidang konstruksi itu dalam sengkarut dugaan rasuah ini.

Selain itu, Penyidik KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan pengecekan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengecekan secara langsung itu terkait upaya perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut. (tan/jpnn)


KPK menyebutkan PT Wijaya Karya ternyata menyubkontrakkan pekerjaan proyek yang berujung rasuah kepada perusahaan lainnya.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA