KPK Dalami Soal Pemberian Duit ke Fahri Hamzah
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mendalami keterangan saksi mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis di persidangan terdakwa dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum.
Salah satu kesaksian Yulianis yang akan didalami oleh KPK adalah dugaan penerimaan uang oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah dari Muhammad Nazaruddin.
"Setiap keterangan saksi di persidangan termasuk keterangan yang diberikan oleh Yulianis, saksi persidangan dibawah sumpah, tentu akan didalami oleh KPK," kata Jurubicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/8).
Johan menjelaskan, jika didukung dengan bukti lain, maka keterangan saksi di pengadilan Tipikor bisa dikembangkan dengan membuka penyelidikan baru.
"Apakah keterangan tersebut didukung oleh bukti bukti yang kemudian bisa disimpulkan benar, KPK bisa membuka penyelidikan baru terkait keterangan yang tidak terkait dengan terdakwa," tukas Johan.
Seperti diketahui, Mantan Wakil Direktur Permai Grup Yulianis mengungkap, bahwa politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah ikut kecipratan uang dari Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus Wisma Atlet.
Pengakuan Yulianis berawal dari pertanyaan salah satu hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso yang mengkonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Yulianis.
"Penyidik menanyakan mengenai inisial FAH tersebut untuk bisa dijelaskan saudara saksi," pinta Handika saat sidang Anas di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/8).