KPK dan Polri Didesak Audit Sipol dan Sidalih KPU
Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:14 WIB
Dikatakannya, KPK dapat memeriksa ada atau tidak penggunaan anggaran APBN terkait Pemilu terhadap kegiatan-kegiatan yang direkomendasikan oleh Komisioner KPU. KPK jangan berdalih bahwa baru akan melakukan penyelidikan atau penyidikan setelah selesai Pemilu dengan alasan takut mengganggu penyelenggaraan Pemilu.
"Bersamaan dengan itu, Mabes Polri berwenang melakukan upaya hukum untuk menyelidiki efek berupa perbuatan melawan hukum terhadap publik dan Parpol-parpol akibat dari kebijakan KPU itu," sarannya.
Selain itu, KPK dan Polri kata Junisab juga bisa meminta BPK untuk mengaudit kinerja dan keuangan terhadap masalah Sipol dan Sidalih agar aparat penegak hukum bisa dengan maksimal melaksanakan tugasnya, tuturnya.