KPK Desak MA Sapih PK
Selasa, 13 Januari 2009 – 02:09 WIB
’’Jadi, ada hakim agung khusus peninjauan kembali, bukan hakim agung organik MA. Dengan demikian, putusan kasus yang dimintakan peninjauan kembali akan lebih objektif,’’ ujar Antasari dalam diskusi bertema Pemberantasan Korupsi: Penegakan Hukum atau Pencitraan di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Senin (12/1).
Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu menilai kurang logis bila ada putusan kasasi yang bersifat inkracht atau mengikat bisa berubah ketika dimintakan peninjauan kembali. Padahal, tidak ada bukti baru yang sangat kuat untuk bisa mengubah hasil putusan. ’’Kasus-kasus seperti itu akan bisa dihindarkan bila ada lembaga peninjauan kembali yang (personalianya) terpisah dari hakim agung Mahkamah Agung,’’ katanya.