KPK Desak MA Sapih PK
Selasa, 13 Januari 2009 – 02:09 WIB
Padahal, KPK sulit menjangkau kasus tersebut karena Kejaksaan Agung lebih dulu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). ’’KPK memang bisa menyupervisi, bahkan mengambil-alih kasus tersebut. Namun, pertanyaannya, ketika Kejaksaan Agung sudah menerbitkan SP3, apakah KPK bisa langsung mengambil alih kasus dengan membuka SP3?’’
Dalam paparannya, Antasari sebelumnya menilai, pemberantasan korupsi sulit dituntaskan karena pemerintah dan DPR tidak mengubah kelemahan sistem yang rawan korupsi. Dia mencontohkan, setiap November-Desember, KPK menemui banyak kasus manipulasi berita acara proyek pemerintah di instansi pusat maupun daerah. Berita acara proyek fiktif tersebut dibuat untuk mengakali sistem anggaran yang berakhir setiap pertengahan Desember.
Berdasar kajian KPK, praktik itu lazim dilakukan birokrat karena proyek yang rata-rata berjangka waktu delapan bulan rata-rata baru dilaksanakan pada September atau empat bulan sebelum batas akhir tahun anggaran. ’’Mengapa September baru dilaksanakan? Sebab, tendernya baru Agustus. Mengapa tender baru dilakukan Agustus? Sebab, pembahasan anggaran baru selesai Juli. Jadi, bagaimana melaksanakan proyek yang didanai delapan bulan dalam waktu empat bulan, tentu birokrat memilih manipulasi berita acara proyek. Uangnya ke mana setelah itu, wallahu a’lam,’’ ungkapnya.