Saat ini KPK hanya memiliki sekitar 50 orang penyidik. Mereka harus menangani sederet kasus-kasus dugaan korupsi dengan skala besar seperti Hambalang dan Century, yang menguras banyak tenaga penyidik di KPK. Dengan keterlambatannya penandatangan revisi PP tersebut maka sejumlah penyidik yang berasal dari Polri dan Kejaksaan terancam akan dikembalikan ke lembaganya masing-masing karena masa tugasnya di KPK akan segera berakhir. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Penetapan Andi Mallarangeng yang berstatus menteri aktif sebagai tersangka dugaan korupsi Hambalang makin menguatkan kepercayaan publik