KPK Di-'Deadline' Dua Pekan
Tetapkan Anggodo sebagai TersangkaMinggu, 03 Januari 2010 – 05:35 WIB
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, saat ini terdapat dua kasus dalam tahap penyelidikan terkait dengan Anggodo. Yakni limpahan dari Mabes Polri dan laporan dari sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Anti-Kriminalisasi. Sebelumnya, Mabes Polri mengenakan enam pasal sangkaan terhadap Anggodo, namun tidak ada satu pun yang terbukti.
Berdasar informasi yang diperoleh media ini, KPK telah memiliki banyak bukti untuk meningkatkan penanganan kasus Anggodo itu ke tahap selanjutnya. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut terus menggelinding. "Terus berjalan. KPK tetap solid dalam penanganan kasus itu," jelasnya. (fal/git/oki)