KPK Di-'Deadline' Dua Pekan
Tetapkan Anggodo sebagai TersangkaMinggu, 03 Januari 2010 – 05:35 WIB
Hingga saat ini, Anggodo memang baru dikenai status pencegahan untuk bepergian ke luar negeri untuk jangka setengah tahun. Namun, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Koordinator ICW Danang Widoyoko juga menilai kasus Anggodo bergulir lambat. Padahal, Anggodo bukan hanya bisa dijerat dengan pasal percobaan penyuapan, namun juga pasal menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi. "Bukti rekaman yang diputar di MK (Mahkamah Konstitusi) sudah jelas," katanya.