KPK Didesak Bongkar Mafia Pajak, Bukan Hanya Tommy
Minggu, 10 Juni 2012 – 20:05 WIB
Menurutnya, Dirjen Pajak terdahulu pernah mengabulkan permintaan restitusi pajak Rp7,2 trilyun yang diminta oleh PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) milik Wilmar Group. Mayoritas atau 96 persen saham WNI-MNA dikuasai Tradesound Investment Ltd yang beralamat di PO BOX 71, Craigmuir Chamber Road Town, Tortola, British Virgin Island.
Dijelaskan, beberapa pejabat di lingkungan Ditjen Pajak mengendus dugaan pidana dalam pengajuan restitusi WNI-MNA. Pada Oktober dan November 2009, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua mengajukan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan (penyelidikan) atas dugaan tindak pidana oleh WNI dan MNA.Tetapi usul ini tidak digubris Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak maupun Dirjen Pajak. "Ini kasus besar," tegasnya.
Ia mengatakan, kalau KPK konsisten dengan tekadnya membongkar jaringan mafia pajak, kasus dugaan manipulasi restitusi pajak ini bisa mengantar KPK mendekati dan mengusut sosok-sosok yang mengendalikan jaringan mafia pajak. (boy/jpnn)