Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Didesak Cepat Buktikan Status Tersangka Terhadap Nurhadi

Selasa, 25 Februari 2020 – 22:43 WIB
KPK Didesak Cepat Buktikan Status Tersangka Terhadap Nurhadi - JPNN.COM
Eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembuktian penetapan status tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dianggap penting bagi kepastian hukum. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum menemukan bukti jelas yang menunjukkan Nurhadi menerima suap seperti yang disangkakan.

"KPK wajib membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Nurhadi yang dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana suap. KPK sudah bertahun-tahun tidak memperoleh bukti perbuatan Nurhadi yang sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," kata Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir saat dihubungi, Selasa (25/2).

Mudzakir menilai KPK juga harus menjelaskan penetapan tersangka sesuai dengan instrumen hukum yang berlaku. Terlebih penetapan tersangka terhadap Nurhadi dilakukan jelang kepemimpinan Agus Rahadjo Cs lengser dari jabatannya.

"Tiba-tiba empat hari jelang serah terima jabatan KPK kepada pengurus baru, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Nah, komisioner baru tersebut seharusnya mempelajari lagi bukti yang diajukan oleh komisioner sebelumnya agar tidak menjadi bola panas dan kegagalan membuktikan," tegas Mudzakir.

Mudzakir juga menilai penting pembuktian yang mengaitkan Nurhadi dengan menantunya Rezky Herbiyono. Sebab, hubungan bisnis, menurut Mudzakir, tidak bisa diasumsikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Tidak dapat ditafsirkan secara asumsi sebagai tipikor suap. Memang ada larangan dalam hukum menantu pejabat, hakim, komisioner KPK untuk melakukan hubungan hukum bisnis? Sekali lagi KPK harus bisa buktikan perbuatan Nurhadi yang mana sebagai Tipikor, disertai dengan alat bukti yang sah baik perolehannya atau kualitas dan kuantitasnya," jelas Mudzakir.

Dia juga merasa heran langkah KPK yang mengusulkan nama Nurhadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, Mudzakir melihat Nurhadi kooperatif selama ini.

"Nurhadi sebelumnya kooperatif dan dipanggil selalu datang, setelah tiba-tiba ditetapkan tersangka menjadi tidak kooperatif," ucap Mudzakir. (tan/jpnn)

Pembuktian penetapan status tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara, terhadap eks Sekretaris MA Nurhadi, dianggap penting bagi kepastian hukum.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News