Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Setor Rp 35,7 M ke Sekretaris MA, Bos PT MIT Diganjar 3 Tahun Penjara

Rabu, 31 Maret 2021 – 22:13 WIB
Setor Rp 35,7 M ke Sekretaris MA, Bos PT MIT Diganjar 3 Tahun Penjara - JPNN.COM
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim menilai Hiendra terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebesar Rp 35,7 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus dan dilanjutkan," ujar Ketua Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3).

Hakim menyatakan Hiendra bersalah melanggar Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan," lanjut hakim.

Majelis hakim mengatakan Hiendra telah terbukti memberi suap Rp 35,7 miliar ke Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Pemberian uang itu dilakukan agar Nurhadi selaku sekretaris MA membantu perkara Hiendra.

"Terdakwa telah memberikan uang Rp 35.726.955.000 yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada kerja sama PLTMH antara terdakwa dengan Rezky Herbiyono. Menimbang bahwa pemberian uang Rp 35.726.955.000 terkait dengan pengurusan perkara, maka unsur memberi hadiah atau janji telah terbukti pada diri terdakwa," kata Hakim Anggota Duta Baskara.

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, Hiendra memiliki masalah hukum dengan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2, dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3, Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara di PN Jakarta Utara hingga tingkat PK di MA. Sedangkan perkara melawan gugatan Azhar Umar terkait kepemilikan saham PT MIT.

Diketahui, dalam dakwaan dan tuntutan jaksa jumlah suap yang diterima Nurhadi dan Rezky yang diberikan Hiendra Soenjoto senilai Rp 45.726.955.000. Namun, yang terbukti Rp 35.726.955.000.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan untuk Direktur penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close