Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Didesak Periksa Gubernur Sultra

Jumat, 08 Februari 2013 – 13:16 WIB
KPK Didesak Periksa Gubernur Sultra - JPNN.COM
JAKARTA  - Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggaara (AMST) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Desakan itu disampaikan saat aksi demonstrasi yang dilakukan di depan gedung KPK, Jumat (8/2) pagi. Aksi berjalan tertib dikawal aparat keamanan. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Wahidin Kusuma Putra mengatakan masalah bermula dari keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 8 tahun 2010 tentang Sumbangan Pihak Ketiga (SPK).

Menurutnya, SPK itu sudah berlaku selama dua tahun dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Karenanya, AMST meminta Pergub itu segera dicabut.

Dijelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 188.34/17/SJ tanggal 2 Januari 2010, Pergub itu secara hukum bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, membuat ekonomi biaya tinggi dan menghambat peningkatan iklim investasi daerah.

"Serta muatannya tidak termasuk secara limitatif diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," ungkap Wahidin.

JAKARTA  - Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggaara (AMST) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News