KPK Didesak Periksa Gubernur Sultra
Jumat, 08 Februari 2013 – 13:16 WIB
"Hingga hari ini belum pernah ada audit investigasi dan transparansi publik besarnya dana yang dipungut, dan dialokasi untuk kepentingan apa?" tanya dia.
Karenanya, Wahidin mengatakan, pihaknya meminta agar KPK melakukan pengusutan secara hukum atas praktek Pemerintah Provinsi Sultra yang diduga masih melakukan pungutan illegal berupa dana SPK.
"Mendesak KPK agar segera memeriksa Gubernur Sultra Nur Alam terkait dugaan praktik pungli dalam terbitnya Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2010," imbuhnya. Lebih jauh AMST mendesak Mendagri segera mencabut Pergub itu serta perda lainnya terkait SPK. (boy/jpnn)