KPK Didesak Proses Bupati SBT
Rabu, 13 Februari 2013 – 19:42 WIB
Laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor: 01/HP/XIX.AMB/03/2008 berdasarkan arus keluar kas dari aktivitas operasi per 31 Desember 2006, buku perhitungan APBD Tahun Anggaran 2006 dan arus keluar kas dari aktivitas operasi per 31 Desember 2007, BPK menemukan lima kali pencairan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) senilai Rp 2.364.733.419 yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk pencairan hanya menggunakan disposisi Bupati Abdullah Vanath sebesar Rp 1.635.328.419 dari total anggaran Rp 2.958.054.811.
”Padahal realisasi sebenarnya dari pencairan anggaran sebanyak itu hanya Rp 765.995.000. Dengan temuan tersebut, Abdullah Vanath harus bertanggung jawab karena patut diduga keterlibatan dirinya atas berbagai kebijakan terhadap program atau kegiatan proyek yang diaksanakan oleh SKPD-SKPD di SBT yang merugikan keuangan daerah,” tegas Tommy.
Bahkan, Abdullah Vanath juga diduga dalam pembangunan ibu kota SBT di Hunimua. Sejak tahun 2011 dan 2012 pemerintah SBT telah mengaloksikan APBD SBT sebesar Rp 100 miliar untuk pembangunan ibukota SBT di Hunimua. Namun hingga kini tidak terlihat adanya pembangunan fisik di lokasi tersebut.