KPK Didesak Segera Garap Priyo
Kamis, 07 Februari 2013 – 15:32 WIB
Masih dari proyek komputer 2011, Zulkarnen mendapat fee 6 persen, Dendi dijatah 2,25 persen, Fadh El Fouz mendapat fee 3,25 persen dan Vasko/Syamsu dijatah 2 persen.
Kemudian untuk proyek Alquran tahun 2011, Priyo kembali mendapat jatah fee sebesar 3,5 persen. Sedangkan Zulkarnaen Djabar mendapat fee 6,5 persen, Vasko/Syamsu sebesar 3 persen, Fadh mendapat 5 persen dan Dendi mendapat 4 persen.
Rahim menegaskan, Priyo sudah jelas melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima imbalan dari proyek ini. Menurutnya, jika nama Priyo sudah ada dalam surat dakwaan maka artinya sudah melewati tahap penyidikan dan bisa dijadikan dasar untuk memrosesnya. "Maka Priyo Budi Santoso harus segera ditetapkan sebagai tersangka baru dan ditangkap KPK, karena pertama, dia mendapat aliran dana dan kedua, secara tidak langsung 'merestui' praktik korupsi," ungkap Rahim.