KPK Didesak Segera Menuntaskan Kasus Pelindo II
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah massa dari Rumah Inspirasi Indonesia (RI2) mendatangi gedung KPK pada Rabu (28/11) lalu. Mereka menuntut agar KPK menuntaskan kasus-kasus yang terjadi di Pelindo II, salah satunya adalah perpanjangan kontrak Hutchison di JICT dan TPK Koja.
“Ini aksi kedua kami di KPK. Kami menuntut komisioner KPK segera menuntaskan kasus perpanjangan kontrak Hutchison di JICT dan TPK Koja," ujar Adam Rumbaru, koordinator aksi tersebut.
Adam menyampaikan bukti-bukti pelanggaran perpanjangan kontrak tersebut telah diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lewat audit investigasi dengan total kerugian negara Rp 5,94 triliun.
Pernyataan senada juga diungkapkan Direktur Government Watch (Gowa) Andi Wahyu Saputra. Dia meminta KPK untuk menindaklanjuti sejumlah temuan BPK terkait dengan kasus tersebut.
“Dalam aturan, yang berhak menyimpulkan ada atau tidak kerugian negara itu BPK. Jika BPK sudah menyatakan ada ‘indikasi’ kerugian negara yang mana artinya memang ada kerugian karena bukan berupa ‘potensi’, maka KPK wajib menindaklanjuti," katanya di Jakarta, Sabtu (1/12/2018).
“Jika KPK terkesan malah mendiamkan kasus-kasus besar seperti ini maka kepercayaan publik (terhadap KPK) akan turun," ujar Andi.
Dia menambahkan, dalam kasus pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) yang menyeret RJ Lino sebagai tersangka, hingga saat ini belum juga dilakukan gelar perkara.
“Padahal, penetapan status tersangka sudah hampir 3 tahun,” katanya.