KPK Didesak Segera Menuntaskan Kasus Pelindo II
Unfair Bidding
Anggota Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II Nasril Bahar, menyatakan lembaganya sudah meminta BPK melakukan audit investigasi perpanjangan kontrak Hutchison di JICT dan TPK Koja.
BPK pun sudah menyelesaikan tugasnya dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Maka selayaknya lembaga penegak hukum seperti KPK, Bareskrim atau kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.
"Penegak hukum harus menindaklanjuti apapun hasil akhir dari penyelidikan tersebut," ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (1/12).
Anggota Komisi VI DPR tersebut berharap kasus perpanjangan kontrak Hutchison di JICT dan TPK Koja menjadi pelajaran bagi pemerintah maupun para pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebagai BUMN, menurutnya, Pelindo II harusnya mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga pola kerja sama yang melibatkan pihak lain hendaknya dilakukan secara transparan, melalui proses lelang yang benar, tidak asal tunjuk (unfair binding).
"Nanti Pansus akan memberikan kesimpulan akhir tentang kasus-kasus yang terjadi di Pelindo II. Apapun keputusannya ini akan menjadi catatan terhadap tata kelola BUMN agar tidak dikelola secara ugal-ugalan," pungkasnya.(jpnn)