KPK Didesak Tangkap Gubernur NTT
Kamis, 13 September 2012 – 18:10 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, temuan yang diungkapkan BPK RI Perwakilan NTT adalah dana bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat ternyata digunakan untuk sejumlah kegiatan para pejabat di Pemprov NTT. Mulai dari pejabat eksekutif hingga pejabat legislatif. Salah satunya digunakan untuk menyewa pesawat. Yakni, sewa pesawat ke Kabupaten Flores Timur (Flotim) Rp 27,9 juta, sewa pesawat ke Rote Ndao dan Sumba Timur Rp 46 juta, dan sewa helikopter Rp 14 juta ke Kabupaten Timor Tengah Utara.
Selain itu lanjut Kasim, dana bansos juga dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman sebesar Rp 166,4 juta dan China Rp 27,2 juta. Ada transaksi keuangan yang menggunakan dana bansos namun tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 607,3 juta. Tak hanya itu, BPK Perwakilan NTT juga menemukan adanya penyaluran dan penggunaan dana bansos sebesar Rp 13,3 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, serta ada penggelontoran dana bansos Rp 6,5 miliar yang tidak disertai dokumen memadai.
”Sehingga total kerugian negara dana bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010 sebesar Rp 27,586 miliar dengan 3.277 kasus. Tapi per 31 Desember 2010 ditindaklanjuti atau diatasi Pemprov NTT sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp 12, 0675 miliar. Sedangkan belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan total nilai Rp 15,511 miliar. Karena itu, kami meminta KPK untuk segera menangkap Gubernur NTT Frans Lebu Raya,” pungkas Kasim. (awa/jpnn)