KPK Didesak Tuntaskan Kasus Mangkrak Ini
jpnn.com - JAKARTA -- Forum Peduli Kawasan Biak (FPKB) didampingi Solidaritas Mahasiswa Peduli Memberano Raya dan Kampak Papua, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pengusutan dugaan korupsi penyimpangan APBD Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2008-2009.
Ironisnya, kasus yang sudah dilaporkan ke KPK sejak 2013 ini tidak ada kejelasan. "Kami menilai kasus ini jalan di tempat," tegas Ketua FPKB Jhon Mandibo usai mempertanyakan penanganan kasus itu ke bagian pengaduan masyarakat KPK, Kamis (2/6).
Jhon menjelaskan, dalam kasus ini terlapornya ialah Demianus Kyeuw Kyeuw yang saat itu menjabat Bupati Mamberamo Raya. Ada pula mantan Kabag Keuangan Setda dan Bendahara Rutin Kabupaten Membrano Raya yang kini menjabag Bupati Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondy sebagai terlapor.
Jhon mengatakan, sudah beberapa kali kasus ini dilaporkan kepada KPK maupun Kejati Papua. Ia mengaku sudah mendapatkan salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK ke Kejati Papua. Surat itu bernomor R-1287/20-25/10, tahun 2013 yang ditandatangani Deputi Bidang Penindakan KPK W Sadono.
"Karena itu kami datang hari ini mempertanyakan mempertanyakan kinerja KPK terkait kasus penyalahgunaan anggaran Kabupaten Mamberamo tahun 2008-2009 itu," ujar Jhon.
Ia mengungkapkan, yang menjadi dasar laporan mereka adalah sejumlah kerugian negara yang ditemukan m Badan Pemeriksa Keuangan. Pertama, temuan BPK perwakilan Papua tahun 2008-2009 yang menyebut ada kerugian negara Rp 100 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Di antaranya pada proyek fiktif pembangunan perumahan rakyat Rp 70 miliar dan bantuan dana pemberdayaan 58 kampung pada delapan distrik di Kabupaten Mamberamo Raya dan pengadaan alat-alat kesehatan," jelas Jhon.
Kemudian, lanjut dia, temuan LHP BPK tahun 2012 pada saldo kas bendahara pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 182 miliar. Selain itu, pada 2013 BPK juga menemukan adanya penyimpangan dan kerugian negara Rp 35 miliar.