KPK Didesak Tuntaskan Kasus Mangkrak Ini
Atas sejumlah temuan tersebut, kata Jhon, pada 2010 Kepala Kejaksaan Tinggi Papua mengeluarkan surat pemeriksaan terhadap Bendahara Rutin Kabupaten Mamberamo Raya terkait penyimpangan kegiatan selama tahun 2008-2009 yang tidak dipertanggungjawabkan.
Pada 2012 Bupati Mamberamo Raya juga pernah dipanggil Kejari Jayapura terkait pembangunan fiktif perumahan rakyat senilai Rp. 70 miliar. "Dan saat itu panggilan tersebut tidak direspon," jelas dia.
Menurut dia, pada 2013 kasus ini sudah diambil KPK. Bahkan, KPK sudah memeriksa penyidik Kejati Papua, Polda Papua, serta BPK perwakilan Papua. "Tapi sampai saat ini tidak ada kelanjutan dari pemeriksaan tersebut," keluh Jhon. (boy/jpnn)