KPK Didesak Usut Korupsi Dana Pendidikan
Jumat, 30 April 2010 – 08:03 WIB
"Praktik korupsi tidak hanya terjadi di Kemendiknas (Kementerian Pendidikan Nasional), tapi sampai ke sekolah," ujar Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan di gedung KPK kemarin.
ICW mengindikasikan praktik korupsi dilakukan secara sistematis di tingkat dinas pendidikan hingga sekolah. Praktik tersebut juga melibatkan banyak pihak, mulai pejabat pemerintah daerah, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga guru.
Modus yang lazim digunakan dalam menggangsir dana, antara lain, penggelapan, penggelembungan nilai proyek (mark up), penyunatan anggaran, membuat proyek fiktif, meminta imbalan dari rekanan, hingga mengarahkan pembelian buku ajar ke penerbit tertentu. "Kalau untuk pejabat daerah, biasanya meminta fee atau mengintervensi proses pengadaan di sekolah-sekolah penerima proyek," ujar Ade.