KPK Diduga Diskriminatif di Kasus Politikus Golkar Ini
"Sedangkan pelaporan gratifikasi yang dilakukan BS dibenarkan secara hukum dan dapat membebaskan penerima gratifikasi,” ungkap Iwan di Jakarta, Selasa (8/11).
Iwan juga mempertanyakan apakah tuntutan berat ini karena pimpinan KPK tersinggung ketika penasihat hukum Budi memutarkan video di persidangan berisi wawancara Saut Situmorang di sebuah stasiun televisi swasta.
Kuasa hukum lainnya, Melisa mengatakan, yang dekat dengan keadilan dan kepastian hukum adalah jika majelis menerapkan pasal 12B dan 12C dalam perkara ini.
Jika yang diterapkan adalah pasal 12 huruf a, maka penzaliman akan terjadi dan ketidakpastian hukum terpapar di depan mata. (boy/jpnn)