KPK Diduga Diskriminatif di Kasus Politikus Golkar Ini
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis terdakwa mantan anggota DPR Budi Supriyanto (BS) dalam perkara dugaan suap infrastrukur Kemenpupera, Kamis (10/11).
Kubu Budi berharap majelis hakim bisa benar-benar jernih melihat perkara ini. Jangan sampai nanti yang terjadi justru diskriminasi.
Jika majelis memutusnya bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa KPK, hal itu berarti harus ada proses hukum terhadap pimpinan Komisi V DPR dan program dana aspirasi.
Pengacara Budi, Iwan Gunawan mengatakan, ada perlakuan yang kontras dan cenderung mengarah diskriminasi yang dilakukan KPK.
Iwan tak keberatan dengan status justice collaborator yang diterima dua terdakwa lain, Damayanti Wisnu Putranti dan Abdul Khoir.
Namun, kata Iwan, tuntutan terhadap Budi sangat jauh berbeda dengan yang diterima mereka berdua. Padahal, status JC diberikan saat mereka menjadi tersangka.
Sedangkan pelaporan gratifikasi yang dianggap suap Budi Supriyanto lakukan, saat belum jadi tersangka.
Dia mengatakan, JC tidak meringankan tuntutan maupun putusan melainkan hanya untuk mendapatkan hak-hak sebagai narapidana seperti remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat.