Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Diharapkan Berani Mengusut Aliran Duit Haram Bansos COVID-19 ke Partai Politik

Selasa, 15 Desember 2020 – 10:12 WIB
KPK Diharapkan Berani Mengusut Aliran Duit Haram Bansos COVID-19 ke Partai Politik - JPNN.COM
Menteri Sosial Juliari P Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK mengenakan rompi tahanan, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: ANTARA/Galih Pradipta

jpnn.com, JAKARTA - KPK diharapkan mengusut tuntas aliran duit haram proyek bantuan sosial COVID-19. Termasuk jika aliran itu mengarah ke PDIP, partai di mana mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjabat sebagai wakil bendarhara umum.

Menurut koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, KPK harus memeriksa setiap pihak yang terindikasi ikut menikmati duit haram terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19.  

"Semua orang, tidak ada kecuali, dapat dipanggil sebagai saksi, jika ditemukan keterkaitan dengan peristiwanya," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (14/12).

Seperti diketahui, KPK telah menyita uang tunai Rp 17 miliar yang diterima Juliari dari vendor paket bansos COVID-19.  

Namun, patut diduga total uang suap yang dikeluarkan pihak vendor demi mendapat proyek tersebut sebenarnya jauh lebih besar. Pasalnya, KPK sendiri mengatakan bahwa pihak swasta menyetor Rp 10 ribu per paket bantuan.   

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan setuju KPK perlu melihat kemungkinan uang haram proyek bansos mengalir ke partai banteng moncong putih.

Salah satu caranya adalah dengan memeriksa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

"Sebenarnya siapapun yang terkait dengan perkara ini, seharusnya tidak menjadi ganjalan bagi KPK untuk dapat memeriksa mereka yang nantinya akan dilihat kaitannya dalam kasus ini," kata Kurnia saat dihubungi, Selasa (15/12).

KPK perlu melihat kemungkinan uang haram proyek bansos mengalir ke partai politik, terutama PDIP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News