Ray Heran dengan Alasan Hakim Meringankan Vonis Juliari Batubara
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengaku bingung bagaimana cara majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melihat hubungan antara hinaan dan cacian sebagai hal meringankan vonis kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Juliari Batubara.
"Entah bagaimana melihat hubungannya dan bagaimana mengukur sakit hati seseorang dengan keringanan hukuman," kata Ray Rangkuti kepada JPNN.com, Selasa (24/8)
Jika hinaan dan cacian terhadap Juliari jadi pertimbangan, mestinya hakim juga bisa mengkaitkan sakit hati jutaan warga yang menjadi korban korupsi dana bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
"Kreativitas hakim mencari dasar untuk meringankan terdakwa, akhir-akhir ini memang meningkat. Ada saja yang jadi bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman," lanjutnya.
Ray menyebutkan argumen-argumen yang disampaikan oleh majelis hakim sangat mengejutkan.
Dia juga mempertanyakan apakah majelis hakim nanti akan berlaku sama terhadap maling ayam dan sepeda motor dalam hal pertimbangan untuk meringankan hukuman.
"Apakah nantinya maling ayam atau motor misalnya yang tertangkap tangan lalu dipukul massa akan menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman si terdakwa? Kita lihat ke depan," tutur Ray.
Sebelumnya, Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.