KPK Dikabarkan Menangkap Gubernur Papua
jpnn.com, PAPUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengamankan Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1).
Kabar penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata dia saat dihubungi.
KPK sendiri belum memberikan konfirmasi mengenai informasi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.
KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.
Selain itu, proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak luar ruang AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.