KPK Diminta Evaluasi Kebocoran BAP
Kamis, 04 April 2013 – 14:47 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menilai tidak ada peristiwa pidana dalam kasus bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Justru menurut Yani, yang perlu dipersoalkan adalah dugaan bocornya Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Meski demikian politisi PPP itu menegaskan, bocornya sprindik harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi pola kerja dan kinerja di KPK. Namun sayangnya, lanjut Yani, pibak yang mengkritisi KPK justru diposisikan sebagai pembela koruptor.
Padahal, kritik juga merupakan bagian dari upaya mencintai KPK. "Mari kita dukung KPK dan demi kecintaan kita terhadap KPK kita melakukan pengawasan supaya tidak terjadi abuse of power (kekuasaan yang berlebihan)," tandasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menilai tidak ada peristiwa pidana dalam kasus bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi
Rabu, 01 Januari 2025 – 18:21 WIB - Hukum
Akademisi: Penilaian OCCRP soal Jokowi Tidak Ilmiah dan Bias
Rabu, 01 Januari 2025 – 18:01 WIB - Humaniora
PPN 12 Persen Berlaku, Dolfie DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Klasifikasi Barang Mewah
Rabu, 01 Januari 2025 – 16:40 WIB - Sosial
800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
Rabu, 01 Januari 2025 – 16:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
Rabu, 01 Januari 2025 – 14:29 WIB - Pasar
Hore, Mulai 1 Januari dan Februari Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik
Rabu, 01 Januari 2025 – 14:20 WIB - Kriminal
Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
Rabu, 01 Januari 2025 – 14:16 WIB - Olahraga
Bos Persib Bocorkan Pemain Baru Incaran Bojan Hodak
Rabu, 01 Januari 2025 – 16:30 WIB - Aceh
5 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Truk, Mobil, dan Motor
Rabu, 01 Januari 2025 – 14:24 WIB