Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPN 12 Persen Berlaku, Dolfie DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Klasifikasi Barang Mewah

Rabu, 01 Januari 2025 – 16:40 WIB
PPN 12 Persen Berlaku, Dolfie DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Klasifikasi Barang Mewah - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah bisa menjelaskan barang yang masuk mewah.(Ilustrasi). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit (OFP) meminta pemerintah bisa melaksanakan sosialisasi dengan lengkap soal barang dan jasa yang terkena kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

"Harus menjelaskan dan menyosialisakan daftar barang dan jasa yang diklasifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas," kata dia melalui layanan pesan, Rabu (1/1).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu juga meminta pemerintah setelah pemberlakuan PPN 12 persen harus memperhatikan sejumlah sisi seperti tertuang dalam pembahasan APBN 2025.

Semisal, kata Dolfie, pemerintah bisa meningkatkan kinerja ekonomi nasional yang, sehingga berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja dan penghasilan rakyat.

Selain itu, katanya, pemerintah bisa menumbuhkan ekonomi secara berkualitas, sehingga akan mendorong penerimaan negara

"Pelayanan publik yang makin baik, makin mudah dan nyaman, sehingga rakyat merasakan kehadiran negara," lanjut Dolfie.

Dia juga meminta pemerintah setelah PPN 12 persen berlaku bisa melakukan efisiensi dan efektivitas belanja negara.

"Ditunjukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat makin mudah dan nyaman," kata dia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah bisa menjelaskan barang yang masuk mewah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News