KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap
Rabu, 27 Maret 2013 – 23:52 WIB
Ia menerangkan, penerapan pasal suap dalam UU Tipikor juga berpotensi menjadi ganjalan dalam pelaksaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, UU Tipikor menempatkan pemberi sumbangan kepada incumben sebagai tindak pidana korupsi.
"Setiap pemberi sumbangan pasti ada maunya, itu dimaklumi dalam KUHP. Namun, dalam UU Tipikor itu dianggap tindak pidana korupsi," katanya.
Menurutnya, itu berbeda lembaga sejenis KPK di Malaysia yang berwenang menuntut pelanggaran UU Pemilu. "Berarti orang Malaysia lebih tajam dalam mengantisipasi keadaan ke depan," ungkapnya.