Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap

Rabu, 27 Maret 2013 – 23:52 WIB
KPK Diminta Konsisten Terapkan Pasal Suap - JPNN.COM
Karenanya, Andi menyarankan Presiden bisa membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)  khusus untuk memperbaiki pasal 11, pasal 5 ayat 2 dan pasal 6 ayat 2 UU Antikorupsi. "Sedangkan pasal 12 a/b dan 12 c dihapus," tegasnya.

Lebih jauh Andi mengungkapkan, kekacauan dalam UU Antikorupsi itu sudah menjadi bahan disertasi di Belanda. "Dan Profesor Hukum Belanda juga sudah tahu ada blunder dan foolish mistake dalam UU Tipikor yang dibuat DPR periode 1999-2004," tuntasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Andi Hamzah menilai di antara para penegak hukum tidak satu paham dalam menerapkan pasal-pasal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News