KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindaklanjuti laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait kebijakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia soal izin tambang.
Permintaan dikemukakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Maluku Utara, Kamis (28/3).
"Kami mendesak KPK agar secepatnya menindaklanjuti laporan JATAM dengan memanggil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berkaitan dengan pencabutan dan menghidupkan izin perusahaan tambang,” ujar Presiden Mahasiswa Unibrah Amirudin A. Muhammad.
Menurut Amirudin laporan JATAM sangat penting segera ditidaklanjuti mengingat di Maluku Utara cukup banyak tambang yang terkait pada masalah lingkungan.
"Kami berharap KPK agar bekerja dengan cepat pascapelaporan JATAM yang sudah dimasukan Selasa, 19 Maret 2024 lalu. Ini guna menyambungkan fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik sehingga dapat dilihat gambaran utuh,” ucap Amirudin.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Bahlil ke KPK.
JATAM menduga keputusan pencabutan izin tambang oleh Bahlil merugikan perekonomian negara.
"Kami melaporkan hal ini untuk membuka pola apa saja yang digunakan dalam kaitannya dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik," ujar Koordinator JATAM Melky Nahar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3).