KPK Diminta Menunda Proses Penyidikan Kasus Jual Beli PGN dengan PT IG
Sabtu, 01 Juni 2024 – 03:48 WIB
Menurut Firman, KPK jangan langsung masuk ke ranah pidananya. Karena inti dari tindak pidana korupsi itu adalah uang pengganti dan itu paling utama.
"Uangnya kembali terlebih dulu, setelah uang kembali, baru lihat ada pidana atau tidak," seru Firman.
Terbaru, KPK mengumumkan ada dua tersangka dalam dugaan korupsi PGN.
Bahkan kedua orang itu sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan berasal dari penyelenggara negara serta pihak swasta. Meski begitu, KPK belum mau mengumumkan identitas kedua tersangka itu.(chi/jpnn)