Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Diminta Menunda Proses Penyidikan Kasus Jual Beli PGN dengan PT IG

Sabtu, 01 Juni 2024 – 03:48 WIB
KPK Diminta Menunda Proses Penyidikan Kasus Jual Beli PGN dengan PT IG - JPNN.COM
Penyidik kPK. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunda terlebih dulu proses penyidikan terkait dengan kasus jual-beli PT Perusahan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isar Gas (IG).

Menurut pengamat hukum pidana Firman Candra, proses bisnis antara PGN dan IG masih berlangsung. Bahkan PGN masih terus menagih uang panjar jual-beli gas tersebut ke IG.

"Tunda dulu proses (penyidikan KPK) sampai menemukan perusahaan yang menjadi mitra PGN ini membayar atau tidak. Kalau memang tidak membayar, kan PGN punya cara bisnis, lewat abritrase mungkin lewat pengadilan, jangan orang yang lagi bekerja ditetapkan tersangka," ujar Firman dalam diskusi Talk Show Suara Netizen +62 Community penyidikan kasus PGN di KPK, Siapa Tersangka?" di Jakarta Selatan, Jumat (31/5).

Oleh karena itu permasalahan yang dialami PGN dan mitra kerjanya tersebut lebih baik diselesaikan secara bisnis terlebih dulu.

"Biarkan itu sampai putus, sampai apakah bisa (uang) kembali ke PGN atau tidak," tutur Firman.

Proses bisnis yang dijalani PGN itu, kata Firman, sebaiknya dibiarkan jalan saja terlebih dulu, tanpa campur tangan penengak hukum dalam hal ini KPK.

Jangan sampai KPK malah justru bersaingan dengan penanganan kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jangan sampai justru bersaing dengan Kejagung yang membuat tersangka kasus besar seperti PT Timah Tbk. Jangan itu. Kalau bisa digali lagi, karena kejahatan korporasi itu banyak di BUMN. Karena kalau saya lihat PGN itu masih kondusif, karena keuangan PGN itu masih ada di perusahaan lain. Ini masih proses (penagihan)," ungkap Firman.

Proses bisnis yang dijalani PGN itu sebaiknya dibiarkan jalan saja terlebih dulu, tanpa campur tangan penengak hukum dalam hal ini KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close