KPK Diminta Periksa Misbakhun
Kamis, 29 Desember 2011 – 11:12 WIB
JAKARTA - Ketua Biro Departemen Hukum Dan Perundang- Undangan Partai Demokrat, Jemmy Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun, terpidana kasus LC fiktif di Bank Century. Menurut Jemmy, Misbakhun bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus Bank Century. "Misbakhun adalah orang yang pertama yang harus diperiksa KPK, sesuai progress report Audit BPK atas Bank Century di mana pelanggaran yang ditemukan pemberian kredit LC fiktif Rp397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$75,5 juta," Ungkap Jemmy.
Untuk diketahui dalam progres report BPK selain LC Fiktif terjadi penggelapan hasil surat berharga senilai US$ 7 juta. Kemudian, hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar yang dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait. Juga pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008.
Dikatakan Jemmy, Misbhakun dengan aksi korporasinya telah membebani PMS Bank Century pada 31 Desember 2008 sebesar Rp 2,394 triliun. "Jika posisi pihak-pihak yang menyatakan bailout Century merupakan kebijakan yang salah, karena tidak benar terjadi krisis global, Misbhakun dan sembilan LC fiktif lainnya, bisa menjelaskan hal ini," terangnya lagi.
JAKARTA - Ketua Biro Departemen Hukum Dan Perundang- Undangan Partai Demokrat, Jemmy Setiawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
Senin, 23 Desember 2024 – 19:20 WIB - Sosial
Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
Senin, 23 Desember 2024 – 19:16 WIB - Kesehatan
Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
Senin, 23 Desember 2024 – 18:58 WIB - Hukum
Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
Senin, 23 Desember 2024 – 18:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Asia Oceania
Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
Senin, 23 Desember 2024 – 14:52 WIB - Kriminal
Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
Senin, 23 Desember 2024 – 14:06 WIB - Kep. Riau
PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
Senin, 23 Desember 2024 – 18:40 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Mobil di Kenjeran, 1 Kendaraan Masuk Sungai
Senin, 23 Desember 2024 – 18:20 WIB - Humaniora
Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
Senin, 23 Desember 2024 – 15:20 WIB