KPK Diminta Segera Periksa Pelapor Suap ke Hakim Agung
Motivasi Sofyan Perlu DiungkapRabu, 05 Desember 2012 – 15:36 WIB
Seperti diketahui, Sofyan Arsyad melaporkan dugaan suap Misbakhun, via pengacaranya, kepada dua orang anggota majelis hakim di tingkat PK. Suap itu diduga berpengaruh atas bebasnya Misbakhun dalam proses PK di MA.
Misbakhun menjadi terpidana setelah dikriminalisasi dalam perkara pemalsuan L/C fiktif Bank Century untuk PT.Selalang Prima. Di perusahaan itu, Misbakhun adalah komisarisnya, sedangkan kursi direktur utama ditempati Frangky Ongkowidjojo.
Sofyan dalam laporannya menuduh pengacara Misbakhun, Lukman Hakim menyuap dua hakim agung yakni Mansyur Kertayasa dan Zaharuddin, dengan uang miliaran rupiah. Klaim Sofyan itu kembali diulanginya dalam pengakuannya yang diangkat di awal minggu ini oleh Majalah Tempo yang didirikan Goenawan Mohammad.