KPK Diminta Supervisi Kasus Bibit-Chandra
Kamis, 12 November 2009 – 19:40 WIB
Selanjutnya, kepolisian mengubah tuduhan menjadi penyalahgunaan wewenang karena mencabut cekal Anggoro dan saksi kasus Artalyta Suryani, Joko Soegiarto Tjondro yang merupakan Direktur Mulya Intan Lestari. Terakhir, sangkaan ini kembali ke awal. Terkait usulan ini, juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, secara normatif bisa dilakukan. Hanya saja, kemungkinan itu terbuka setelah ada putusan pengadilan. Di pengadilan lah akan terungkap ada tidaknya kesalahan prosedur atau penyimpangan yang layak di supervisi KPK.
"Tapi tunggu dululah kan masih dtangani kepolisian," kata Johan. Kewenangan KPK untuk mensupervisi kasus korupsi di kejaksaan dan kepolisian tercantum dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Oleh kepolisian, kasus Bibit-Chandra diajukan ke Pidana Khusus Kejaksaan Agung dengan alasan keduanya menerima suap dari Ary Mulyadi lewat Anggodo Widjojo, yang merupakan adik Anggoro Widjojo. (pra/JPNN)