KPK Diminta tak Lempar Bola ke DPR
Dugaan Keterlibatan Boediono di Kasus CenturyRabu, 26 Desember 2012 – 15:01 WIB
Ia mengatakan dalam penanganan kasus Century, KPK tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dua pejabat Bank Indonesia, BF dan SCF. Menurutnya, penetapan dua tersangka sebelumnya harus dijadikan anak tangga menuju tangga lainnya dan menuju master mind dari megaskandal Century.
"Kan sudah sangat terang benderang keterlibatan banyak pihak dalam megaskandal Century tersebut, termasuk dugaan kuat keterlibatan Boediono," ujarnya.
Jadi, kata dia, apakah Boediono dimakzulkan atau tidak, juga sangat ditentukan kerja keras dan keberanian Abraham Samad dan KPK sebagai aparat penegak hukum dalam menegaskan atau menetapkan status tersangka kepada Boediono dalam kasus megaskandal Century.