KPK Diminta Temukan Formula Pencegahan Korupsi yang Efektif
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendaknya tidak hanya mengandalkan penindakan dalam proses pemberantasan korupsi. KPK harus mulai menemukan formula yang efektif dalam pencegahan praktik korupsi.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik dengan tema Perang Badar Jilid II Melawan Korupsi yang digelar di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Hadir sebagai narasumber Ucok Sky Khadadi (Direktur Ekskeutif, Center for Budget Analysis), Rezky Tuanany (Sekretaris Jenderal, Komando Maluku Alaka), Dwi Kurniawan (Founder SpeakUp.id), Muhammad Rafli (Persma Universitas Jayabaya), dan Raraz A selaku moderator.
Sekretaris Jenderal Komando Maluku Alaka (Komala) Rezky Tuanany mengatakan perang melawan korupsi ibarat Perang Badar. Pasalnya, diksi ini identik dengan peperangan yang sulit untuk mempertahankan kebenaran.
Rezky mengatakan fase Perang Badar melawan korupsi itu dimulai pada masa awal kelahiran KPK yaitu dengan terbitnya UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dia menyebut ini adalah fase Perang Badar jilid I di mana pemberantasan korupsi identik dengan operasi tangkap tangan (OTT).
“Periode 2003-2007 meninggalkan kesan yang baik di mata publik. Index persepsi korupsi negara perlahan membaik. Penangkapan Kepala Daerah memunculkan euforia di masyarakat,” kata Rezky.
Namun, Rezky melanjutkan praktik pemberantasan korupsi seperti ini tidak relevan seiring dengan disahkannya UU Nomor 19/2019. KPK versi UU ini dapat memaksimalkan Data Science dan Artificial Intellegence.