KPK Diminta Temukan Formula Pencegahan Korupsi yang Efektif
Pemberantasan korupsi versi UU No. 19/20219 ini yang disebut Rezky sebagai Perang Badar jilid II.
Menurut Rezky, KPK perlu melakukan implementasi pemodelan data terkait pola korupsi sehingga dapat melakukan cegah-tangkal. Perlu merumuskan pencegahan yang solutif dan berkeadilan, yang sesuai dengan karakter dan budaya bangsa.
“Jika semangat generasi pertama adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka generasi kedua ini dapat melakukan Operasi Tegur Langsung (OTL), kolaborasi antara Deputi Pencegahan, Deputi Penindakan dan Deputi Informasi,” kata Rezky.
Rezky mencontohkan laporan LHKPN yang dikeluarkan KPK terkait pertambahan harta Menteri Agama Gus Yaqut.
“Andai saja KPK langsung melakukan Operasi Tegur Langsung (OTL) ketika ada kejanggalan. Kami rasa upaya pencegahan seperti ini bisa jadi solusi,” kata Rezky.
Pada kesempatan itu, Rezky meminta kepada masyarakat untuk tidak terjebak pada polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Rezky, proses assesment BKN melibatkan lembaga-lembaga kredible seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi Angkatan Darat, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Sementara itu, Dwi Kurniawan, Fouder SpeakUp.id mengatakan KPK sempat menjadi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Namun, belakangan harapan itu memudar seiring banyaknya kepentingan yang ada dalam lembaga anti rasuah tersebut.