KPK Diminta Tidak Ikut-ikutan Seperti Anak TK
Sabtu, 01 Oktober 2011 – 03:03 WIB
Seperti diberitakan, masalah ini mencuat setelah Badan Anggaran DPR RI yang diperiksa KPK mengembalikan pembahasan RAPBN 2012 kepada Pimpinan DPR RI. Lantas Pimpinan DPR RI merespon dengan berupaya mencari solusi persamaan persepsi, mengundang KPK. Namun, dua kali diundang KPK tak juga datang. Hingga keluarlah statement dari Ketua DPR Marzuki Alie yang mengingatkan pimpinan KPK bahwa DPR berhak memanggil paksa jika tidak juga memenuhi undangan.
“Sesuai Undang-Undang MD 3 pasal 72-73 jelas mengatur bahwa DPR berhak memanggil siapapun dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya. Sanksinya pun jelas diatur di sana, bahwa DPR bisa menyandera pimpinan KPK kalau terus menolak hadir. Untuk itu tentunya pihak kepolisian yang bisa mengambil tindakan,” tegasnya. (boy/jpnn)