Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Diminta Umumkan Penyidik Yang Tanggalkan Tugas

Jumat, 06 Desember 2019 – 19:27 WIB
KPK Diminta Umumkan Penyidik Yang Tanggalkan Tugas - JPNN.COM
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. ketua merangkap anggota; da

b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.

3. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

4.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

Pasal 24

1.Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Petrus Selestinus mengatakan sejak berlakunya UU KPK yang baru pada tanggal 17 Oktober lalu, intensitas penyelidikan dan penyidikan seharusnya stagnan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close