KPK Diminta Umumkan Penyidik Yang Tanggalkan Tugas
Jumat, 06 Desember 2019 – 19:27 WIB
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; da
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
3. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
4.Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Pasal 24
1.Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.