KPK Diminta Usut Kasus Bansos Sumut
Senin, 22 April 2013 – 23:12 WIB
Penuntut umum, ketika membaca dakwaan menyebut jika para terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan negara. Terdakwa Bangun Oloan Harahap disebutkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran penyaluran dana bansos. Padahal, penuntut menyebut jika para penerima tidak memenuhi persyaratan. (dim)