KPK Dinilai Kerap Bertindak Arogan dan Intimidasi Saksi
Kemudian, Mekeng kembali dipanggil KPK pada panggilan keempat pada 8 Oktober 2018. Namun, dirinya tak hadir dalam pemeriksaan dan mengaku sakit. Meski begitu, Mekeng tak memberikan surat sakit untuk menginformasikan ke KPK
Petrus mengatakan, pemanggilan Mekeng terus-menerus bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 UU KPK juncto pasal 7 ayat (1) huruf j KUHAP yaitu melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
"Meskipun KPK tahu bahwa Melchias M. Mekeng sedang melaksanakan Tugas Negara di luar negeri, tetapi terus menerus memanggil untuk menciptakan posisi offside demi memudahkan untuk dikriminalisasi dengan tindak pidana baru yaitu menghalangi penyidikan," katanya.
Dia menegakan konsekuensi yuridis dari "tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab" adalah KPK tidak boleh mempublish pernyataan-pernyataan dengan narasi yang tidak etis, arogan apalagi mengancam akan melakukan pencarian keberadaan saksi yang sedang menjalankan tugas negara di luar negeri, atau sakit atau menjalankan ibadah agama.
“KPK seharusnya bersikap menunda pemanggilan terhadap Saksi yang sedang berhalangan karena sedang menjalankan tugas negara, atau karena sakit atau karena sedang menjalankan ibadah agama, sebagai wujud dari sikap "melindungi" atau oleh KUHAP disebut "tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab", yaitu tindakan yang tidak melanggar hukum, selaras dengan kewajiban hukum, patut, masuk akal dan layak serta menghormati HAM," pungkasnya.(fri/jpnn)