KPK Dinilai Ragu Tindak Miranda
Senin, 27 Februari 2012 – 14:36 WIB
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ragu menindak Miranda Swaray Goeltom yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "KPK ragu menindak Miranda, karena Miranda tahu banyak kebijakan Bank Indonesia," kata Bambang saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Senin (27/2). "Katakan misalnya Miranda punya kartu trup soal (kasus) Bank Century," kata politisi Partai Golkar, itu.
Dia juga melihat ada semacam perbedaan perlakuan antara tersangka Nunun Nurbaety dan Miranda Goeltom oleh KPK. Kalau Nunun, kata dia, meringkuk di tahanan 4x4 bersama tahanan lain. Sedangkan Miranda masih bebas berkeliaran. Bahkan masih bisa menghadiri sebuah acara fashion. "Pertanyaan dimana keadilan kita?," katanya.
Dia memertanyakan, mengapa KPK belum melakukan penahanan kepada Miranda."Soal kasus cek pelawat, kok para penerimanya sudah diadili kok pemberinya sampai sekarang tidak ada. Kalau alasanya kurang bukti kita pahami," kata Bambang. "Jangan-jangan tidak ada itikad baik dari KPK untuk menyelesaikan kasus itu."
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ragu menindak Miranda Swaray Goeltom yang sudah ditetapkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
Senin, 18 November 2024 – 17:31 WIB - Humaniora
KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
Senin, 18 November 2024 – 17:17 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
Senin, 18 November 2024 – 16:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
Senin, 18 November 2024 – 15:39 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kevin Diks Terancam Absen, Siapa Penggantinya?
Senin, 18 November 2024 – 12:03 WIB - Jatim Terkini
Soal Dugaan Motif Masalah Politik dalam Carok Massal di Sampang, Begini Kata Polisi
Senin, 18 November 2024 – 13:08 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
Senin, 18 November 2024 – 16:53 WIB