KPK Disarankan Jerat Nazaruddin dengan Pidana Pencucian Uang
Sabtu, 09 Juli 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin. Pasalnya, dalam UU itu KPK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening buronan internasional itu. Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim, pada diskusi bertema "Polemik Kepak si Burung Nazar" di Jakarta, Sabtu (9/7) pagi. "Dalam UU itu, ada kewajiban terdakwa membuktikan asal uangnya dari mana," ungkapnya.
Hingga saat ini, PPATK terus melakukan analisis transaksi Nazaruddin. Selanjutnya, hasil analisis itu diserahkan kepada KPK.
Muslim mengungkapkan, PPATK menemukan sedikitnya 109 transaksi mencurigakan di rekening Nazaruddin. Sebagian transaksi itu ditujukan ke perusahaan dan ada juga ke individu. "Kami sudah melaporkan enam transaksi mencurigakan dari ratusan transaksi Nazarudin," katanya.
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Undang-undang Nomor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Kaesang Pengin Duet dengan Anies Baswedan, Polwan Briptu FN Mengamuk | Reaction JPNN
-
Menpora Pastikan Pelaksanaan PON XXI Tepat Waktu
-
Erick Thohir Tak Ingin Bersikap Jemawa
-
Kaesang Beri Sinyal Ingin Berduet di Pilgub DKI, Anies Baswedan Bilang Begini
-
Jumlah Penyebaran Kasus HIV/AIDS Meningkat di Kota Banda Aceh
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan
Minggu, 16 Juni 2024 – 04:22 WIB - Humaniora
Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
Minggu, 16 Juni 2024 – 01:41 WIB - Humaniora
Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
Sabtu, 15 Juni 2024 – 20:57 WIB - Humaniora
Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
Sabtu, 15 Juni 2024 – 20:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
Minggu, 16 Juni 2024 – 03:19 WIB - Seleb
Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Ayu Ting Ting Bereaksi Begini
Minggu, 16 Juni 2024 – 01:19 WIB - Sepak Bola
Klasemen Grup A EURO 2024 Setelah Swiss Menghajar Hungaria
Sabtu, 15 Juni 2024 – 23:29 WIB - Jateng Terkini
Sukolilo Pati Jadi Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
Sabtu, 15 Juni 2024 – 23:12 WIB - Humaniora
Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
Minggu, 16 Juni 2024 – 01:41 WIB