KPK Disarankan Jerat Nazaruddin dengan Pidana Pencucian Uang
Sabtu, 09 Juli 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin. Pasalnya, dalam UU itu KPK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening buronan internasional itu. Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim, pada diskusi bertema "Polemik Kepak si Burung Nazar" di Jakarta, Sabtu (9/7) pagi. "Dalam UU itu, ada kewajiban terdakwa membuktikan asal uangnya dari mana," ungkapnya.
Hingga saat ini, PPATK terus melakukan analisis transaksi Nazaruddin. Selanjutnya, hasil analisis itu diserahkan kepada KPK.
Muslim mengungkapkan, PPATK menemukan sedikitnya 109 transaksi mencurigakan di rekening Nazaruddin. Sebagian transaksi itu ditujukan ke perusahaan dan ada juga ke individu. "Kami sudah melaporkan enam transaksi mencurigakan dari ratusan transaksi Nazarudin," katanya.
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Undang-undang Nomor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
Jumat, 15 November 2024 – 20:10 WIB - Humaniora
Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
Jumat, 15 November 2024 – 19:08 WIB - Humaniora
Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
Jumat, 15 November 2024 – 18:19 WIB - Kesehatan
Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
Jumat, 15 November 2024 – 18:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming FP1 MotoGP Barcelona, Baru Mulai Sudah Ada Kecelakaan
Jumat, 15 November 2024 – 17:02 WIB - Moto GP
Hasil FP1 MotoGP Barcelona Mengejutkan, Bukan Martin atau Pecco Paling Kencang
Jumat, 15 November 2024 – 18:01 WIB - Pilkada
Ditemani Lontong Sayur, Anies Baswedan Sambut Kedatangan Pram-Doel
Jumat, 15 November 2024 – 15:33 WIB - Kriminal
Ivan Sugiamto Diteriaki Sujud & Menggonggong Oleh Tahanan Rutan Polrestabes Surabaya
Jumat, 15 November 2024 – 14:09 WIB - Hukum
Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
Jumat, 15 November 2024 – 14:36 WIB