KPK Disarankan Jerat Nazaruddin dengan Pidana Pencucian Uang
Sabtu, 09 Juli 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin. Pasalnya, dalam UU itu KPK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening buronan internasional itu. Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim, pada diskusi bertema "Polemik Kepak si Burung Nazar" di Jakarta, Sabtu (9/7) pagi. "Dalam UU itu, ada kewajiban terdakwa membuktikan asal uangnya dari mana," ungkapnya.
Hingga saat ini, PPATK terus melakukan analisis transaksi Nazaruddin. Selanjutnya, hasil analisis itu diserahkan kepada KPK.
Muslim mengungkapkan, PPATK menemukan sedikitnya 109 transaksi mencurigakan di rekening Nazaruddin. Sebagian transaksi itu ditujukan ke perusahaan dan ada juga ke individu. "Kami sudah melaporkan enam transaksi mencurigakan dari ratusan transaksi Nazarudin," katanya.
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Undang-undang Nomor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Seaplane, Solusi Mengatasi Keterbatasan Transportasi Darat dan Laut di Indonesia
Jumat, 21 Juni 2024 – 22:48 WIB - Hukum
Pemerintah Segera Memutus Akses Judi Online
Jumat, 21 Juni 2024 – 22:30 WIB - Hukum
PBHI Ingatkan Pentingnya Representasi Perempuan Jadi Pimpinan & Dewas KPK
Jumat, 21 Juni 2024 – 20:45 WIB - Humaniora
Daerah Sekitar Wilayah IKN Diyakini Bakal Ikut Berkembang
Jumat, 21 Juni 2024 – 20:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Link Live Streaming EURO 2024 Belanda Vs Prancis: Tak Ada Mbappe di Starting XI
Sabtu, 22 Juni 2024 – 01:04 WIB - All Sport
VNL 2024: Petahana Tumbang, Polandia Jumpa Italia di Semifinal
Jumat, 21 Juni 2024 – 22:56 WIB - Kriminal
ASN Ini Tertangkap Basah Main Judi Online
Jumat, 21 Juni 2024 – 22:08 WIB - Jatim Terkini
Viral Jemaah Haji Asal Madura Diduga Jualan Rujak di Arab Saudi, Ternyata
Jumat, 21 Juni 2024 – 22:07 WIB - Humaniora
Badan Otorita IKN Yakin Pemindahan ASN Perdana ke Nusantara Bisa Dimulai September
Jumat, 21 Juni 2024 – 22:57 WIB