Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Ditantang Tuntaskan Kasus Atut

Selasa, 24 Januari 2017 – 20:20 WIB
KPK Ditantang Tuntaskan Kasus Atut - JPNN.COM
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK agar segera menuntaskan kasus korupsi alat kesehatan yang menjerat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Mereka mendesak berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap oleh KPK dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidangkan.

Kuasa hukum MAKI, Kurniawan mengatakan dalam persidangan hari ini pihak KPK memberikan jawaban atas gugatan mereka.

Menurut dia, KPK menyatakan penyidikan sudah berjalan sejak Desember. "Cuma begitu tahap dua, berdasarkan penjelasan mereka tadi, tersangka (Atut) sedang sakit," kata Kurniawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Menurutnya pula, KPK yang diwakili Rini Afriyanti pada persidangan yang dipimpin hakim tunggal Soedjarwo menyatakan akan secepatnya menyerahkan berkas ke tahap penuntutan dan pengadilan.

Dalam permohonannya, Kurniawan menyatakan MAKI meminta penyidik
segera menindaklanjuti korupsi alkes Ratu Atut yang juga sebagai ibu kandung dari calon Wakil Gubernur Banten Andhika Azrumy. Sebab terungkapnya kasus itu ketika KPK memulai penyidikan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Kami tidak ingin perkara ini seolah-olah dijemur dan tidak diperiksa KPK, sehingga tidak ada pertagungjawaban kepada publik," tuturnya.

Kurniawan mengatakan meski KPK sudah berikan jawaban dari tahapan perkara korupsi alkes tetap berjalan, pihaknya tidak akan mundur hingga komisi antikorupsi melimpahkan ke persidangan.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK agar segera menuntaskan kasus korupsi alat kesehatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News