KPK Ditantang Usut Pencaplokan Tanah di Semarang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk menindaklanjuti laporan tentang dugaan pencaplokan tanah ratusan hektar dikawasan Ngaliyan, Semarang.
Pasalnya, dugaan "perampokan" lahan kawasan Industri itu disinyalir melibatkan pejabat kantor Wilayah BPN Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan BPN Kota Semarang.
Sang pelapor, Andar M Situmorang menyebut Soedibejo alias Kho Ing Pujiok serta Akie selaku Komisaris dan Dirut PT Industri Permata Usahatama (IPU) sebagai mafia tanah dalang perampokan. Menurutnya, mereka berdua berkolusi dengan pejabat-pejabat BPN untuk merampok tanah warga.
"Banyak tanah masyarakat dirampok-rampokin. Untuk kepentingan industri dan perdagangan," tegas Andar di Jakarta, Selasa (14/4).
Kongkalikong itu semakin mengemuka lantaran perusahaan tersebut berhasil melakukan ekspansi seluas 600 hektar. Padahal Pemerintah Kota Semarang hanya memberi ijin pengelolaan untuk area seluas 300 hektar. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor:593.8/1285 tanggal 31 Maret 1995.
Andar menyebut modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memalsukan buku-buku atau daftar-daftar pertanahan di wilayah Jawa Tengah. Utamanya terkait pemeriksaan administasi, sehingga mereka bisa memanipulasi, mencabut, dan membatalkan hak milik tanah dalam sertifikat.
"Untuk memperkaya diri dan groupnya maka tanah masyarakat di ampok atau dibeli denga harga murah. Harga suka-suka bisa miliki dua gunung, Bukit Candi dan Bukit Ngaliyan," beber Andar.
Andar sendiri merupakan salah seorang korban yang diserobot haknya. Tanah seluas 5390 m2 atas namanya tiba-tiba dibatalkan sertifikatnya dengan penerbitan SK.550.2/609/2135/93 oleh Kakanwil BPN Provinsi Jateng. Setelahnya, tanah tersebut dijual kepada PT IPU.