KPK Dituding Bermain Opini di Kasus SKL BLBI
Pelaksanaannya oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang waktu itu diketuai oleh Glenn Yusuf, yang memberikan release and discharge (R&D) kepada mereka yang telah memenuhi kewajibannya sesuai MSAA.
Dia menjelaskan, dalam R&D itu sendiri ditegaskan, "Dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban oleh Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (PS BDNI) sesuai MSAA, Pemerintah membebaskan dan melepaskan PS BDNI, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya dari setiap kewajiban lebih lanjut untuk pembayaran BLBI. Pemerintah juga mengakui dan setuju tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun atau menjalankan hak hukum apapun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap PS BDNI, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya, serta pejabat lainnya atas segala hal yang berkaitan dengan BLBI”.
"SAT menjadi Ketua BPPN di April 2002. Maka dia bukanlah pejabat yang berwenang saat itu, melainkan Glenn Yusuf. Kalau masalah ini yang dijadikan pangkal tolak dari peradilan perkara SAT adalah tidak tepat atau salah alamat. Karena penyelesaian melalui MSAA dan penegasannya pada R&D menyatakan jikalau ada masalah dalam penyelesaian BLBI ini harus diputuskan melalui pengadilan perdata, bahkan juga tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun," ungkapnya.
Ahmad Yani mengingatkan, permasalahan MSAA yang jelas dinyatakan didalam perjanjiannya, jikalau ada dispute/perselisihannya harus diselesaikan dengan jalur perdata, tapi dalam kasus SAT ini, perihal MSAA yang sejatinya permasalahan Perdata dengan sengaja mau ditarik menjadi kasus Pidana. "Hal ini sangat tidak adil bagi SAT," tandasnya. (dil/jpnn)